HUKUM PADA TEKNOLOGI INFORMASI
Suatu
perangkat aturan yang dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk
mengikuti aturan tersebut agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas
keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, yang secara umum disebut
Hukum. Hukum dalam arti luas , sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan
hukum yang ada, baik materi hukum tertulis ( tertuang dalam perundang-undangan
) dan hukum tidak tertulis ( tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis
yang berkembang). Keberadaan hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan
melihat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri
terhadap informasi hukum yang tengah berlaku. Sistem hukum yang baik belum
tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundang undangan yang baru terus
menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai sejauh mana
sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan.
Pemanfaatan
Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku
masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa
batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara
signifikan berlangsung demikian cepat. teknologi informasi saat ini memberikan
kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia,
sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.. Perkembangan
teknologi ini menyebabkan munculnya suatu ilmu hukum baru yang merupakan dampak
dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan hukum
telematika atau cyber law.
Hukum
Telematika
Pada
saat ini banyak kegiatan sosial maupun komersial dilakukan melalui jaringan
sistem komputer dan sistem komunikasi, baik dalam lingkup lokal maupun global
(Internet), dimana permasalahan hukum seringkali dihadapi ketika terkait dengan
adanya penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik,
khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang
dilaksanakan melalui sistem elektronik, untuk mengakomodasi permasalahan
tersebut munculnya beberapa bidang hukum yaitu hukum informatika, hukum
telekomunikasi dan hukum media yang saat ini dikenal dengan hukum telematika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar