Jumat, 21 Mei 2021

IT FORENSIK

 

IT FORENSIK

Menurut ahli suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku (Moroni Parra, 2002). Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi.

Komputer forensik adalah aktivitas yang berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi, pengambilan – penyaringan dan dokumentasi bukti komputer dalam kejahatan computer.

Mengumpulkan dan analisa data dari sumber daya komputer :

·       Sistem komputer

·       Jaringan komputer

·       Jalur komunikasi

·       Media penyimpanan

·       Aplikasi komputer

Forensik komputer : mengabungkan keilmuan hukum dan computer.

Forensik komputer = digital forensic.

Data elektronik ;

Dokumen, informasi keuangan, e-mail, job schedule, log, transkripsi voice-mail.

Bukti digital :

Informasi yang didapat dalam bentuk / format digital (Scientific Working Group on Digital Evidence, 1999), baik berupa bukti yang riil maupun abstrak ( perlu diolah terlebih dahulu sebelum menjadi bukti yang riil ).

 

LATAR BELAKANG IT FORENSIK

·       Bukti komputer dipersidang sudah ada sejak 40 tahun lalu.

·       Bukti komputer tersebut dalam persidangan diperlakukan serupa dengan bukti tradisional, menjadi ambigu.

·       Tahun 1976 US federal rules of evidence menyatakan permasalahan tersebut.

 

TUJUAN IT FORENSIK

·       Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi.

·       Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi buktibukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hokum.

 

PENERAPAN IT FORENSIK

Prinsip :

Harus ada prinsip yang menetapkan bahwa keahlian dan pengalaman lebih penting dari pada tools.

Kebijakan :

Pertimbangkan kebijakan dalam melakukan investigasi komputer forensik.

Prosedur dan metode :

Buat prosedur dan metode terhadap peralatan dan mendapatkan – mengumpulkan electronic evidence.

Sabtu, 15 Mei 2021

 

HUKUM PADA TEKNOLOGI INFORMASI

Suatu perangkat aturan yang dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk mengikuti aturan tersebut agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, yang secara umum disebut Hukum. Hukum dalam arti luas , sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada, baik materi hukum tertulis ( tertuang dalam perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis ( tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang). Keberadaan hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku. Sistem hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundang undangan yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan.

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.. Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu ilmu hukum baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan hukum telematika atau cyber law.


Hukum Telematika

Pada saat ini banyak kegiatan sosial maupun komersial dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi, baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet), dimana permasalahan hukum seringkali dihadapi ketika terkait dengan adanya penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik, untuk mengakomodasi permasalahan tersebut munculnya beberapa bidang hukum yaitu hukum informatika, hukum telekomunikasi dan hukum media yang saat ini dikenal dengan hukum telematika.

PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

  Profesi di bidang teknologi informasi adalah posisi tenaga kerja di bidang Teknologi Informasi (TI) yang sangat bervariasi karena menyesu...